1. Kebebasan berekspresi di jamin oleh undang-undang. Uraikan secara fundamental hubungan antara kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, UU No 40 / 1999 tentang pers dan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi? Jawaban : Kebebasan pada dasarnya adalah hak asasi manusia termasuk dalam kebebesan berekspresi, mengemukakan sebuah pendapat, menyetujui atau menolak suatu hal, mencari atau menerima suatu informasi. Sebagai landasan dari bentuk kemerdekaan berpendapat negara kita telah berlandas pada kemerdekaan pers yang dimana telah di atur juga dalam UU No 40 tahun 1999 dan hal itu juga sebagai perwujudan dari Hak Asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Dengan adanya kebebasan pers yang tetap di atus itu artinya masyarakat bisa bebas berpendapat namun masih di atur sesuai dengan UU yang berlaku. Sistem kebebasan pers indonesia sebenarnya telah berladaskan pada filosofi yang menjadi dasar intinya yaitu mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah menjadi sebagia