Langsung ke konten utama

Hukum Komunikasi UU Pers Indonesia

1. Kebebasan berekspresi di jamin oleh undang-undang. Uraikan secara fundamental hubungan antara kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, UU No 40 / 1999 tentang pers dan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi?

Jawaban :
Kebebasan pada dasarnya adalah hak asasi manusia termasuk dalam kebebesan berekspresi, mengemukakan sebuah pendapat, menyetujui atau menolak suatu hal, mencari atau menerima suatu informasi. Sebagai landasan dari bentuk kemerdekaan berpendapat negara kita telah berlandas pada kemerdekaan pers yang dimana telah di atur juga dalam UU No 40 tahun 1999 dan hal itu juga sebagai perwujudan dari Hak Asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. 
Dengan  adanya kebebasan pers yang tetap di atus itu artinya masyarakat bisa bebas berpendapat namun masih di atur sesuai dengan UU yang berlaku. Sistem kebebasan pers indonesia sebenarnya telah berladaskan pada filosofi yang menjadi dasar intinya yaitu mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah menjadi sebagian dari kepribadian bangsa sejak dulu. 

2. UU Pers disebut-sebut sebagai  tonggak demokratisasi di indonesia, mengapa?

Jawaban : 
Pers sangat berpengaruh dalam masyarakat indonesia, terlebih lagi sejak adanya UU yang menyangkut  tentang kebebasan berekspresi dimana hal ini semakin memungkinkan hampir semua orang dapat menyuarakan aspirasinya melalui media. Dalam masyaraka pers telah menjadi jembatan demokratis antara masyarakan dengan para pejabat negara. media menjadi alat komunikasi, alat untuk saling mendukung atau menjatuhkan satu sama lain. 
Pers bisa dikatakan sebagai alat kontrol sosial dimana yang memiliki kuasa bisa dengan mudah mengontrol opini masyarakat akan suatu hal oleh karena itu pers dianggap sangat kuat bahkan dalam demokrasi sekalipun jika pers tidak diatur dengan layak dan benar dampak negatif akan sangat kita rasakan. 

3. Mengapa hukum media dibutuhkan dari sisi wartawan, perusahaan media dan masyarakat?

Jawaban : 
Karena kemerdekaan berekspresi  tidak hadir tanpa sebuah peraturan yang mengikat semua pihak agar tidak terjadi suatu kesinambungan, hukum media sangat di butuhkan dari sisi wartawan karena disinilah tonggak ukur suatu informsai yang akan disebarkan oleh masyarakat. Seorang wartawan harus paham betul kode etik jurnalistik yang berlaku agar nantinya apa yang dia ciptakan tidak merugikan pihak manapun. 
Dari segi perusahaan media tentu saja di perlukan sebuah hukum yang mengatur akan ijin dari siaran sampai isi content yang disiarkan agar tidak terjadi kesalah pahaman dan pihak lain merasa di rugikan. Sedangkan dari segi masyarakat sendiri hukum media di perlukan untuk mengatur kebebasan berekspresi agar tidak melampaui batas dan mencegah hal yang tidak diinginkan. Masyarakat merupakan objek dalam sebuah berita dimana setiap informasi yang didapat bisa menggiring opini masyarakat tersebut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Public Relations di Indonesia dan di Dunia (Dasar Public Relation)

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Dalam kurun waktu 100 tahun terakhir ini Public Relations telah mengalami perkembangan yang sangat cepat da siginifikan baik di Indonesia sendiri maupun di negara-negara lain di dunia. Sejarah Perkembangan Public Relations sendiri sejalan dengan perkembangan manusia, artinya sejak manusia ada, manusia butuh berkomunikasi untuk saling memahami satu sama lain dan sejak itu pula Public Relation ada. Proses perkembangan Public Relations sendiri tidak selalu sama antara negara yang satu dengan negara lainnya karena proses sejarah perkembangan Public Relations itu sendiri tergantung pada situasi kondisi masyarakat yang cukup kompleks dan selalu berubah-ubah disetiap generasi. Di masa mendatang Public Relations diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang pesat dan sangat luar biasa. Sejarah perkembangan Public Relations juga terkait dengan keberadaan manusia sebagai unsur-unsur pemberi informasi yang akan mengembangakan Puclic Relatio

Review Film "Ghost" Drama Korea

Profile Drama: Phantom / Ghost (literal titles) / 유령 Director: Kim Hyeong-Sik Writer: Kim Eun-Hee Network: SBS Episodes: 20 Release Date: May 30, 2012 - August 9, 2012 Runtime: Wednesday & Thursday 21:55 Language: Korean Country: South Korea Plot Kim Woo-Hyun ( So Ji-Sub ) is the only son of a high ranking police officer. Woo-Hyun entered the police academy ranked first and graduated from the academy ranked first. As a detective, he then joins the cyber investigation department. Woo-Hyun then works to reveal the secrets of those that hide within the cyber world. .... Kim Woo-Hyun leads the cyber investigation team and works to take down an illegal international gambling website. South Korea, Hong Kong and China all cooperate to arrest those involved with the website at the same time. When Kim Woo-Hyun and his team raid the location of the site, the data is destroyed by a program set up by Hades. Nevertheless, Kim Woo-Hyun and his team uses a traceroute to locate

Government Relations (Hubungan Eksternal Public Relation Dengan Pemerintah)

BAB I PENDAHULUAN 1.1  Latar belakang   Dalam suatu  institusi atau perusahaan komunikasi sangat penting sebagai sarana dalam menjalin hubungan dengan pihak intern maupun ekstern. berhasil ataa gagalnya suatu institusi / perusahaan sangat tergantung pada bagaimana cara membina hubungan yang baik dengan sesama rekan kerja dan pihak luar yang terkait dalam proses perkembangan institusi ataupun perusahaan tersebut sehingga tercipta citra yang baik dimata pihak intern dan ekstern perusahaan. Dalam hal ini peran public relations sebagaimana pengertiannya menurut J.C. Seidel, “ Public Relation adalah proses kontinu dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh itikad baik dan pengertian dari pelanggan, pegawai, dan publik yang lebih luas: ke dalam mengadakan analisis, ke luar–memberikan pernyataan-pernyataan .” Sangat diperlukan dalam meningkatkan profesionalisme dan produktifitas kerja agar dapat memberikan sumbangan yang positif terhadap perusahaan. Oleh karena itu diperlukan penge