1. Kebebasan berekspresi di jamin oleh undang-undang. Uraikan secara fundamental hubungan antara kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, UU No 40 / 1999 tentang pers dan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi?
Jawaban :
Kebebasan pada dasarnya adalah hak asasi manusia termasuk dalam kebebesan berekspresi, mengemukakan sebuah pendapat, menyetujui atau menolak suatu hal, mencari atau menerima suatu informasi. Sebagai landasan dari bentuk kemerdekaan berpendapat negara kita telah berlandas pada kemerdekaan pers yang dimana telah di atur juga dalam UU No 40 tahun 1999 dan hal itu juga sebagai perwujudan dari Hak Asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
Dengan adanya kebebasan pers yang tetap di atus itu artinya masyarakat bisa bebas berpendapat namun masih di atur sesuai dengan UU yang berlaku. Sistem kebebasan pers indonesia sebenarnya telah berladaskan pada filosofi yang menjadi dasar intinya yaitu mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah menjadi sebagian dari kepribadian bangsa sejak dulu.
2. UU Pers disebut-sebut sebagai tonggak demokratisasi di indonesia, mengapa?
Jawaban :
Pers sangat berpengaruh dalam masyarakat indonesia, terlebih lagi sejak adanya UU yang menyangkut tentang kebebasan berekspresi dimana hal ini semakin memungkinkan hampir semua orang dapat menyuarakan aspirasinya melalui media. Dalam masyaraka pers telah menjadi jembatan demokratis antara masyarakan dengan para pejabat negara. media menjadi alat komunikasi, alat untuk saling mendukung atau menjatuhkan satu sama lain.
Pers bisa dikatakan sebagai alat kontrol sosial dimana yang memiliki kuasa bisa dengan mudah mengontrol opini masyarakat akan suatu hal oleh karena itu pers dianggap sangat kuat bahkan dalam demokrasi sekalipun jika pers tidak diatur dengan layak dan benar dampak negatif akan sangat kita rasakan.
3. Mengapa hukum media dibutuhkan dari sisi wartawan, perusahaan media dan masyarakat?
Jawaban :
Karena kemerdekaan berekspresi tidak hadir tanpa sebuah peraturan yang mengikat semua pihak agar tidak terjadi suatu kesinambungan, hukum media sangat di butuhkan dari sisi wartawan karena disinilah tonggak ukur suatu informsai yang akan disebarkan oleh masyarakat. Seorang wartawan harus paham betul kode etik jurnalistik yang berlaku agar nantinya apa yang dia ciptakan tidak merugikan pihak manapun.
Dari segi perusahaan media tentu saja di perlukan sebuah hukum yang mengatur akan ijin dari siaran sampai isi content yang disiarkan agar tidak terjadi kesalah pahaman dan pihak lain merasa di rugikan. Sedangkan dari segi masyarakat sendiri hukum media di perlukan untuk mengatur kebebasan berekspresi agar tidak melampaui batas dan mencegah hal yang tidak diinginkan. Masyarakat merupakan objek dalam sebuah berita dimana setiap informasi yang didapat bisa menggiring opini masyarakat tersebut.
Komentar
Posting Komentar