Langsung ke konten utama

Sejarah Poligami

Sejarah Poligami yang telah menjadi tradisi (dalam tatanan sosial bangsa Arab sejak sebelum masa kehidupan Nabi Muhammad)

Masalah poligami telah menjadi konflik yang berkepanjangan baik dalam islam maupun agama-agama lain di dunia seperti Hindu, Kristen, Tionghua, dll. Hal ini disebabkan karena ada sebagian umat islam yang kurang paham betul mengenai masalah poligami dalam kehidupan secara naluri maupun penyebab yang mendesak terjadinya poligami dalam segi dakwah islamiyah. Poligami Nabi Muhammad acap kali di tanggapi negatif oleh para musuh-musuh islam karena mereka menganggap pernikahan nabi dengan para istri-istrinya hanya didasarkan untuk pemuas hawa nafsu dan beliau menemukan kenikmatan bagi dirinya serta pemuas dahaganya saja padahal jika ditinjau bisa di lihat Nabi menikahi istri-istrinya untuk tujuan-tujuan yang mulia bagi umat islam sendiri bukan seperti yang dikatakan para musuh-musuh islam. Poligami yang dilakukan rasulullah semata-mata karena agama dan pernikahan tersebut dilaksanakan karena suatu hikmah bukan untuk menuruti hawa nafsu. Lagi pula pernikahan yang dilakukan oleh rasulullah bertujuan untuk melunakkan hati kaum-kaum yang pada saat itu belum bisa menerima Islam juga untuk mengokohkan, memperkuat, dan menyebarkan dakwah islam bukan untuk bersenang-senang ataupun sekedar hobi memperbanyak istri. Sesungguhnya poligami telah ada ratusan tahun jauh sebelum agama islam muncul dan sudah merupakan fakta nyata bahwa umat terdahulu semuanya telah melakukan hal yang disebut dengan poligami. Jauh sebelum kehidupan Nabi Muhammad S.A.W poligami telah dilakukan dan di sahkan dengan adanya undang-undang yang dibuat oleh beberapa bangsa yang  memperbolehkan poligami itu sendiri. Poligami telah diyakini sebagai kebiasaan yang harus di lakukan oleh masyarakat pada jaman tersebut dan hal ini dilakukan oleh orang mereka yang memiliki kekuasaan, kemampuan maupun mereka yang dituntut oleh keadaan yang mengharuskan mereka berpoligami, maupun orang-orang yang menganggap bahwa dibalik perbuatan tersebut akan mendatangkan kebaikan bagi mereka pada akhirnya nanti. Adapun beberapa bangsa yang telah melakukan poligami jauh sebelum kehidupan Nabi Muhammad S.A. dan beberapa fakta historis yang membuktikan bahwa poligami sudah ada jauh sebelum peradaban Nabi adalah sebagai berikut:

a. Bangsa Ibrani sudah melakukan poligami sejak dulu dan pada saat itu kitab Taurat telah memperbolehkan poligami tanpa memperdulikan atau menyebutkan batasan jumlah wanita yang boleh di nikahi atau  dijadikan istri, baru kemudian batasan tentang jumlah wanita yang boleh dinikahi dikemukakan dalam kitab Tamlud.
b. Golongan Rabbaniyyun, mereka termasuk golongan orang-orang yang memperbolehkan poligami namun membatasi jumlah wanita yang boleh di nikahi menjadi empat wanita saja dengan alasan yang cukup sederhana yaitu dikarenakan pada saat itu Nabi Ya’qub hanya mempunyai empat orang istri saja, maka golongan kaum Rabbaniyyun mengikuti jejak nabi Ya’qub untuk hanya beristrikan empat orang wanita saja.
c. Bangsa Atena merupakan bangsa yang memperbolehkan poligami, mereka memperbolehkan seorang laki-laki untuk mempunyai istri sebanyak yang mereka mau. Hingga pada suatu hari, seseorang yang bernama Daimosin membanggakan dirinya karena beristrikan tiga tingkat wanita, yaitu; dua tingkat wanita adalah istri-istri resminya sedangkan satu tingkat yang lain adalah istri-istri yang semi resmi.
d. Bangsa Mesir Kuno juga memperbolehkan poligami pada masa Diodur Ash-Shaqliy dan para tokoh pembesarnya, mereka juga sering melakukan hubungan biologis dengan para budak mereka.
e. Bangsa Persia dianjurkan dalam ajaran Zoroaster untuk melakukan poligami serta mengambil pula wanita-wanita selir dan piaraan dengan alasan bahwasanya bangsa yang selalu bertempur seperti bangsa mereka senantiasa membutuhkan pemuda-pemuda yang tangguh dan tidak ditemukan dalam tatanan sosial mereka aturan yang melarang poligami atau membatasi jumlah istri yang boleh dimiliki seorang laki-laki.
f. Bangsa Romawi juga tidak pernah melarang Poligami dalam tatanan mereka, bahkan raja mereka pun Raja Saila mempunyai empat orang wanita yang di anggap sebagai istri sah nya dalam masa pemeritahannya
g. Orang-orang Nashrani sebagian dari mereka telah melakukan poligami seperti yang kita ketahui Raja Qastantin serta putranya juga melakukan poigami. Bahkan Raja Falafius Valentin membuat undang-undang yang memperbolehkan poligami, dalam undang-undang ersebut disebutkan bahwa seluruh masyarakatnya di perbolehkan untuk melakukan poigami bagi yang menginginkannya dan para uskup maupun tokoh gereja nashrani pada masa pertengahan abad ke empat itu tidak membantah keberadaan undang-undang tersebut. Seterusnya poligami tetap dilaksanakan oleh para penguasa sesudah valentin hingga pada masa Gustine dimana beliau melarang keras adanya poligami akan tetapi usahanya tidak berjalan sesuai yang beliau harapkan karena tidak ada yang tunduk padanya kecuali segelintir ahli fikir.
h. Bangsa India Kuno, bangsa Mabdiyan, bangsa Babilonia serta bangsa Asyuriah juga memberlakukan sistem poligami dalam tatanan sosial mereka.

Maka bukanlah hal yang mengherankan jika bangsa Arab di masa jahiliyahnya melakukan poligami yang sudah menjadi kebiasaan mereka. Kebiasaan berpoligami dilakukan oleh mereka orang-orang yang memiliki kemampuan atau mereka yang dituntut untuk berpoligami oleh situasi dan kondisi tapi ada juga diantara mereka yang menganggap bahwa dibalik poligami akan medatangkan kebaikan. Seperti contohnya Mundzir bin Harits bin Abu Jabalah Al Ghassani merupakan seorang betrik dan tokoh gereja timur yang mempunyai istri dalam jumlah yang sangat banyak. Sama halnya dengan An-u’man raja di Hirah, beliau telah menikahi banyak wanita sampai saat setelah dia memeluk agama nashrani pihak gereja seakan-akan menutup mata atau tidak mempermasalahkan perkara tersebut selama mereka tidak menikahi wanita yang diresmikan oleh pihak gereja melainkan hanya satu orang saja. Oleh sebab itu, saat islam mulai bersinar Bani Tsaqif yang memiliki laki-laki beristrikan banyak dan masuk islam seperti Ghailan bin salamah atau Sufyan bin Abdullah serta Mas’ud bin Amir rela untuk menceraikan istri-istinya dan tetap menjalin hubungan pernikahan dengan empat orang istri lainnya.
Qais bin Haris yang memiliki delapan orang istri serta Naufal bin Mu’awiyah yang memiliki lima orang istri serta Abdul Muthalib bin Hasyim, Abu sufyan, dan Shafwan bin Ummayah mempunyai enam orang istri sedang Mughirah bin Syu'bah menikahi 70/80/89/93 orang wanita., oleh Rasulullah mereka diperintahkan untuk memilih empat orang diantara istri-istri mereka dan mencereikan yang lainnya. inilah sekilas penjelasan yang sanggup menolak tuduhan yang menyatakan bahwa nabi Muhammad merupakan pencetus poligami yang sampai sekarang masih dilakukan oleh beberapa kaum.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Public Relations di Indonesia dan di Dunia (Dasar Public Relation)

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Dalam kurun waktu 100 tahun terakhir ini Public Relations telah mengalami perkembangan yang sangat cepat da siginifikan baik di Indonesia sendiri maupun di negara-negara lain di dunia. Sejarah Perkembangan Public Relations sendiri sejalan dengan perkembangan manusia, artinya sejak manusia ada, manusia butuh berkomunikasi untuk saling memahami satu sama lain dan sejak itu pula Public Relation ada. Proses perkembangan Public Relations sendiri tidak selalu sama antara negara yang satu dengan negara lainnya karena proses sejarah perkembangan Public Relations itu sendiri tergantung pada situasi kondisi masyarakat yang cukup kompleks dan selalu berubah-ubah disetiap generasi. Di masa mendatang Public Relations diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang pesat dan sangat luar biasa. Sejarah perkembangan Public Relations juga terkait dengan keberadaan manusia sebagai unsur-unsur pemberi informasi yang akan mengembangakan Puclic Relatio

Review Film "Ghost" Drama Korea

Profile Drama: Phantom / Ghost (literal titles) / 유령 Director: Kim Hyeong-Sik Writer: Kim Eun-Hee Network: SBS Episodes: 20 Release Date: May 30, 2012 - August 9, 2012 Runtime: Wednesday & Thursday 21:55 Language: Korean Country: South Korea Plot Kim Woo-Hyun ( So Ji-Sub ) is the only son of a high ranking police officer. Woo-Hyun entered the police academy ranked first and graduated from the academy ranked first. As a detective, he then joins the cyber investigation department. Woo-Hyun then works to reveal the secrets of those that hide within the cyber world. .... Kim Woo-Hyun leads the cyber investigation team and works to take down an illegal international gambling website. South Korea, Hong Kong and China all cooperate to arrest those involved with the website at the same time. When Kim Woo-Hyun and his team raid the location of the site, the data is destroyed by a program set up by Hades. Nevertheless, Kim Woo-Hyun and his team uses a traceroute to locate

Government Relations (Hubungan Eksternal Public Relation Dengan Pemerintah)

BAB I PENDAHULUAN 1.1  Latar belakang   Dalam suatu  institusi atau perusahaan komunikasi sangat penting sebagai sarana dalam menjalin hubungan dengan pihak intern maupun ekstern. berhasil ataa gagalnya suatu institusi / perusahaan sangat tergantung pada bagaimana cara membina hubungan yang baik dengan sesama rekan kerja dan pihak luar yang terkait dalam proses perkembangan institusi ataupun perusahaan tersebut sehingga tercipta citra yang baik dimata pihak intern dan ekstern perusahaan. Dalam hal ini peran public relations sebagaimana pengertiannya menurut J.C. Seidel, “ Public Relation adalah proses kontinu dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh itikad baik dan pengertian dari pelanggan, pegawai, dan publik yang lebih luas: ke dalam mengadakan analisis, ke luar–memberikan pernyataan-pernyataan .” Sangat diperlukan dalam meningkatkan profesionalisme dan produktifitas kerja agar dapat memberikan sumbangan yang positif terhadap perusahaan. Oleh karena itu diperlukan penge