Sejarah Poligami yang telah menjadi tradisi (dalam tatanan sosial bangsa Arab sejak sebelum masa kehidupan Nabi Muhammad)
Masalah poligami telah menjadi konflik yang berkepanjangan baik dalam islam maupun agama-agama lain di dunia seperti Hindu, Kristen, Tionghua, dll. Hal ini disebabkan karena ada sebagian umat islam yang kurang paham betul mengenai masalah poligami dalam kehidupan secara naluri maupun penyebab yang mendesak terjadinya poligami dalam segi dakwah islamiyah. Poligami Nabi Muhammad acap kali di tanggapi negatif oleh para musuh-musuh islam karena mereka menganggap pernikahan nabi dengan para istri-istrinya hanya didasarkan untuk pemuas hawa nafsu dan beliau menemukan kenikmatan bagi dirinya serta pemuas dahaganya saja padahal jika ditinjau bisa di lihat Nabi menikahi istri-istrinya untuk tujuan-tujuan yang mulia bagi umat islam sendiri bukan seperti yang dikatakan para musuh-musuh islam. Poligami yang dilakukan rasulullah semata-mata karena agama dan pernikahan tersebut dilaksanakan karena suatu hikmah bukan untuk menuruti hawa nafsu. Lagi pula pernikahan yang dilakukan oleh rasulullah bertujuan untuk melunakkan hati kaum-kaum yang pada saat itu belum bisa menerima Islam juga untuk mengokohkan, memperkuat, dan menyebarkan dakwah islam bukan untuk bersenang-senang ataupun sekedar hobi memperbanyak istri. Sesungguhnya poligami telah ada ratusan tahun jauh sebelum agama islam muncul dan sudah merupakan fakta nyata bahwa umat terdahulu semuanya telah melakukan hal yang disebut dengan poligami. Jauh sebelum kehidupan Nabi Muhammad S.A.W poligami telah dilakukan dan di sahkan dengan adanya undang-undang yang dibuat oleh beberapa bangsa yang memperbolehkan poligami itu sendiri. Poligami telah diyakini sebagai kebiasaan yang harus di lakukan oleh masyarakat pada jaman tersebut dan hal ini dilakukan oleh orang mereka yang memiliki kekuasaan, kemampuan maupun mereka yang dituntut oleh keadaan yang mengharuskan mereka berpoligami, maupun orang-orang yang menganggap bahwa dibalik perbuatan tersebut akan mendatangkan kebaikan bagi mereka pada akhirnya nanti. Adapun beberapa bangsa yang telah melakukan poligami jauh sebelum kehidupan Nabi Muhammad S.A. dan beberapa fakta historis yang membuktikan bahwa poligami sudah ada jauh sebelum peradaban Nabi adalah sebagai berikut:
a. Bangsa Ibrani sudah melakukan poligami sejak dulu dan pada saat itu kitab Taurat telah memperbolehkan poligami tanpa memperdulikan atau menyebutkan batasan jumlah wanita yang boleh di nikahi atau dijadikan istri, baru kemudian batasan tentang jumlah wanita yang boleh dinikahi dikemukakan dalam kitab Tamlud.
b. Golongan Rabbaniyyun, mereka termasuk golongan orang-orang yang memperbolehkan poligami namun membatasi jumlah wanita yang boleh di nikahi menjadi empat wanita saja dengan alasan yang cukup sederhana yaitu dikarenakan pada saat itu Nabi Ya’qub hanya mempunyai empat orang istri saja, maka golongan kaum Rabbaniyyun mengikuti jejak nabi Ya’qub untuk hanya beristrikan empat orang wanita saja.
c. Bangsa Atena merupakan bangsa yang memperbolehkan poligami, mereka memperbolehkan seorang laki-laki untuk mempunyai istri sebanyak yang mereka mau. Hingga pada suatu hari, seseorang yang bernama Daimosin membanggakan dirinya karena beristrikan tiga tingkat wanita, yaitu; dua tingkat wanita adalah istri-istri resminya sedangkan satu tingkat yang lain adalah istri-istri yang semi resmi.
d. Bangsa Mesir Kuno juga memperbolehkan poligami pada masa Diodur Ash-Shaqliy dan para tokoh pembesarnya, mereka juga sering melakukan hubungan biologis dengan para budak mereka.
e. Bangsa Persia dianjurkan dalam ajaran Zoroaster untuk melakukan poligami serta mengambil pula wanita-wanita selir dan piaraan dengan alasan bahwasanya bangsa yang selalu bertempur seperti bangsa mereka senantiasa membutuhkan pemuda-pemuda yang tangguh dan tidak ditemukan dalam tatanan sosial mereka aturan yang melarang poligami atau membatasi jumlah istri yang boleh dimiliki seorang laki-laki.
f. Bangsa Romawi juga tidak pernah melarang Poligami dalam tatanan mereka, bahkan raja mereka pun Raja Saila mempunyai empat orang wanita yang di anggap sebagai istri sah nya dalam masa pemeritahannya
g. Orang-orang Nashrani sebagian dari mereka telah melakukan poligami seperti yang kita ketahui Raja Qastantin serta putranya juga melakukan poigami. Bahkan Raja Falafius Valentin membuat undang-undang yang memperbolehkan poligami, dalam undang-undang ersebut disebutkan bahwa seluruh masyarakatnya di perbolehkan untuk melakukan poigami bagi yang menginginkannya dan para uskup maupun tokoh gereja nashrani pada masa pertengahan abad ke empat itu tidak membantah keberadaan undang-undang tersebut. Seterusnya poligami tetap dilaksanakan oleh para penguasa sesudah valentin hingga pada masa Gustine dimana beliau melarang keras adanya poligami akan tetapi usahanya tidak berjalan sesuai yang beliau harapkan karena tidak ada yang tunduk padanya kecuali segelintir ahli fikir.
h. Bangsa India Kuno, bangsa Mabdiyan, bangsa Babilonia serta bangsa Asyuriah juga memberlakukan sistem poligami dalam tatanan sosial mereka.
Maka bukanlah hal yang mengherankan jika bangsa Arab di masa jahiliyahnya melakukan poligami yang sudah menjadi kebiasaan mereka. Kebiasaan berpoligami dilakukan oleh mereka orang-orang yang memiliki kemampuan atau mereka yang dituntut untuk berpoligami oleh situasi dan kondisi tapi ada juga diantara mereka yang menganggap bahwa dibalik poligami akan medatangkan kebaikan. Seperti contohnya Mundzir bin Harits bin Abu Jabalah Al Ghassani merupakan seorang betrik dan tokoh gereja timur yang mempunyai istri dalam jumlah yang sangat banyak. Sama halnya dengan An-u’man raja di Hirah, beliau telah menikahi banyak wanita sampai saat setelah dia memeluk agama nashrani pihak gereja seakan-akan menutup mata atau tidak mempermasalahkan perkara tersebut selama mereka tidak menikahi wanita yang diresmikan oleh pihak gereja melainkan hanya satu orang saja. Oleh sebab itu, saat islam mulai bersinar Bani Tsaqif yang memiliki laki-laki beristrikan banyak dan masuk islam seperti Ghailan bin salamah atau Sufyan bin Abdullah serta Mas’ud bin Amir rela untuk menceraikan istri-istinya dan tetap menjalin hubungan pernikahan dengan empat orang istri lainnya.
Qais bin Haris yang memiliki delapan orang istri serta Naufal bin Mu’awiyah yang memiliki lima orang istri serta Abdul Muthalib bin Hasyim, Abu sufyan, dan Shafwan bin Ummayah mempunyai enam orang istri sedang Mughirah bin Syu'bah menikahi 70/80/89/93 orang wanita., oleh Rasulullah mereka diperintahkan untuk memilih empat orang diantara istri-istri mereka dan mencereikan yang lainnya. inilah sekilas penjelasan yang sanggup menolak tuduhan yang menyatakan bahwa nabi Muhammad merupakan pencetus poligami yang sampai sekarang masih dilakukan oleh beberapa kaum.
Komentar
Posting Komentar