Langsung ke konten utama

Urbanisasi Yang Berdampak Pada Kemiskinan Dan Peningkatan Cybercrime Di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kemiskinan merupakan suatu permasalahan yang cukup pelit bagi bangsa Indonesia selain kasus kejahatan yang semakin berkembang lewat internet yang disebut dengan Cybercrime. Angka pertambahan orang-orang miskin di indonesia sendiri mengalami kelonjakan yang cukup tajam dalam tiga tahun terakhir ini. Berdasarkan data terakhir Asean Development Bank, orang miskin di Indonesia bertambah dari tahun 2008 yaitu sekitar 40,4 juta orang menjadi 43,1 juta orang miskin atau naik 2,7 juta pada tahun 2010, pengukuran ini menggunakan standar pendapatan perhari di bawah Rp7.800 atau selisih 10% dari standar kemiskinan yang di tetapkan pemerintah yaitu Rp7,060.
Tingkat kemiskinan yang terus bertambah juga berpengaruh terhadap naiknya angka kejahatan dalam berbagai aspek contohnya di bidang IT yang di sebut dengan Cybercrime. Tindak pidana ini merupakan salah satu masalah yang cukup sulit untuk segera diselesaikan karena masih banyak pro dan kontra dalam menghadapinya. Di Indonesia Cybercrime terus berkembang dalam berbagai bentuk.
Salah satu penyebab terjadinya Kemiskinan dan Meningkatnya tidak kejahatan Cybercrime adalah akibat dari proses terjadinya urbanisasi. Permasalahan muncul ketika urbanisasi tersebut hanya bermodalkan “kenekatan” sehingga pada akhirnya yang tebentuk adalah masyarakat miskin yang menyebabkan tingginya tingkat kriminalitas.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan urbanisasi, kemiskinan dan cybercrime?
b.      Apa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan urbanisasi?
c.       Apa saja Jenis-jenis Cybercrime?
d.      Mengapa urbanisasi menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan dan meningkatnya tindak kejahatan Cybercrime?
e.       Apa saja dampak negatife dari kemiskinan dan peningkatan Cybercrime di Indonesia?
f.       Bagaimana cara menanggulangi kemiskinan dan tindak kejahatan cybercrime?

1.3  Tujuan
a.       Mengetahui definisi Urbaisasi, Kemiskinan, dan Cybercrime
b.      Mengetahui faktor penyebab terjadinya urbanisasi
c.       Mengetahui bentuk-bentuk kejahatan cybercrime
d.      Menganalisis urbanisasi sebagai salah satu faktor penyebab kemiskinan dan meningkatnya tidak kejahatan cybercrime
e.       Mengetahui dampak-dampak negatife dari kemiskinan dan cybercrime di Indonesia
f.       Menganalisis cara menanggulangi kemiskinan dan tindak kejahatan cybercrime


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Urbanisasi, Kemiskinan, Dan Cybercrime
           
a.       Urbanisasi  
Definisi Urbanisasi menurut Michael S.Bassis, dkk, Urbanisasi adalah an increase in the presentage of a population in urban settlements and a resulting extension of the influence of urban culture and lifestyles. Definisi lain dari Urbanisasi adalah gejala perluasan pengaruh kota ke pedesaan yang dilihat dari berbagai aspek masyarakat. Namun, Secara garis besar definisi urbanisasi adalah proses peningkatan angka penduduk perkotaan yang disebabkan oleh faktor alamiah seperti kelahiran maupun perpindahan dari desa ke kota yang di akibatkan karena daya tarik kota tersebut.

b.      Kemiskinan  
Definisi kemiskinan menurut Andre Bayo Ala, 1981. kemiskinan itu bersifat multi dimensional, Artinya kebutuhan manusia itu bermacam – macam maka kemiskinan pun memiliki banyak aspek antara lain : 
1. Aspek Primer berupa :
        a. Miskin aset Organisasi sosial politik
        b.Pengetahuan dan Keterampilan
2). Aspek Sekunder berupa :
a. Jaringan sosial
b. Sumber Keuangan dan Informasi.

Ada juga definisi klasik kemiskinan adalah ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya (SMERU, 2001:1). Definisi lain dari kemiskinan juga di kemukakan oleh Suparlan dalam Masjkuri (2007 : 40 – 41) : “kemiskinan adalah suatu standar tingkat hidup yang rendah yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap kesehatan, kehidupan moral dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin”

c.       Cybercrime
Cybercrime berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang mulai membentuk suatu ruang realitas virtual yang di sebut Cyberspace. Istilah cyberspace pertama kali digunakan dalam sebuah novel karya William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984 dan pertama kali di gunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Dengan meluasnya cyberspace, pengguna internet juga semakin banyak dan hal ini memunculkan suatu tindakan yang berdampak negatif bagi pengguna cyberspace yang disebut Cybercrime.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Definisi lain dari Collin Barry C. menjelaskan istilah cybercrime sebagai berikut :“Term “cyber-crime” is young and created by combination of two words: cyber and crime. The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual space”,“virtual world” are used more often in literature) and means (according to the definition in “New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the informational space modeled through computer, in which defined types of objects or symbol images of information exist – the place where computer programs work and data is processed.”
Cybercrime biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang sering disebut dengan Cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan terhadap Crackers Move Page pada tanggal 12 Agustus 1995. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak lima kali.

2.2 Faktor Yang Menyebabkan Masyarakat Melakukan Urbanisasi

Menurut B.N Marbur, faktor penyebab yang menyebabkan masyarakat melakukan urbanisasi adalah karena adanya faktor utama yang klasik yaitu masalah kemiskinan di pedesaan. Faktor utama tersebut di bagi menjadi dua yaitu;
1.      Faktor penarik, masyarakat desa melakukan urbanisasi ke kota merupakan hal yang lumrah atau wajar, meski terkadang alasannya berbeda-beda , seperti;
a.       Hiburan yang lebih banyak
b.      Pengaruh cerita orang lain yang sukses di kota
c.       Keamanan lebih terjamin
d.      Pengaruh buruk sinetron indonesia
e.       Gadis-gadis dan laki-laki di kota lebih rupawan
f.       Kualitas pendidikan di kota lebih bagus
2.      Faktor Pendorong, Kota-kota besar sasaran para kaum urbanisasi mempunyai daya tarik tersediri dan di pihak lain taraf kehidupan di desa mempercepat terjadinya urbanisasi, hal ini menjadi faktor timbulnya urbanisasi. Faktor yang dimaksud adalah;
a.       Tingkat pendapatan yang rendah di desa
b.      Adanya adat istiadat yang mengikat secara kuat
c.       Kurangnya fasilitas pendidikan di desa
d.      Lapangan kerja yang hampir tidak ada
e.       Keadaan kemiskinan desa yang seakan-akan abadi
f.       Lahan pertanian yang semakin sempit
g.      Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
h.      Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
i.        Diusir dari desa asal
j.        Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Semua itu adalah faktor yang menyebabkan terjadinya urbanisasi di kalangan masyarakat dan dari uraian di atas kita bisa mengetahui betapa besar daya tarik kota dengan segala kemudahan, fasilitas yang memadai, dan hiburan yang seakan tidak pernah mati.
2.3    Jenis-Jenis Cybercrime
a)      Modus operandi cyber crime, Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1.     Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyber Espionage, Sabotage,and Extortion
a.       Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
b.      Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu / melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang, menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
7.      Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracker
Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet biasanya disebut cracker.
Cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.      Cybersquatting and Typosquatting
·         Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
·         Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism atau yang biasa di singkat CT,  jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:  
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya 
·         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon
·         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah lebih dari lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

b)      Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut;

1.      Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan Contoh :
·         Cardingyaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet .Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan .
·         Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2.      Data interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.
3.      System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
4.      Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.
5.      Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6.      Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
7.      Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

c)       Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
1.          Credit card fraud (penipuan kartu kredit);
2.          Bank fraud (penipuan terhadap bank);
3.          Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa);
4.          Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan);
5.          Computer-related fraud (penipuan melalui komputer);
6.          Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer);
7.          Computer-related betting (perjudian melalui komputer);
8.          Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).
d)      Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data / sistem komputer:
·         Child Pornography (cyber sex)
·         Infringements of copyright and related rights (pelanggaran hak cipta dah hak-hak terkait)
·         drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain. 
2.4    Mengapa Urbanisasi Menjadi Salah Satu Faktor Penyebab Kemiskinan Dan Meningkatnya Tindak Kejahatan Cybercrime
Urbanisasi merupakan salah satu faktor penyebab kemiskinan di negara Indonesia yang masih cukup pelit untuk diselesaikan. Karena setiap tahun ada lebih dari 1 juta jiwa yang melakukan urbanisasi untuk mengadu nasib mereka. Mereka yang berangkat secara berbondong-bondong ke kota dengan sejumlah mimpi serta bujuk rayu teman yang telah berhasil. Dengan harapan yang mereka tanaman di dalam hati, mereka berharap bisa menemukan jalan kesuksesan di kota seperti orang-orang lain yang telah berhasil. Meski pada kenyataannya, mereka harus bersaing untuk mendapatkan apa yang mereka mau di kota.
Sehingga tanpa keahlian serta pendidikan yang tinggi ada sebagian dari mereka yang lebih memilih untuk hidup dari berdagang seperti menjadi pedagang asongan, berjualan baso, atau jajanan-jajanan murah meriah yang sering di jumpai di pingir-pinggir jalan maupun di sekolah-sekolah. Namun ada juga sebagian dari mereka yang jatuh dalam perangkap kemiskinan yang menjadi masyarakat kota pinggiran yang tidak memiliki pekerjaan dan hidup menganggur sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka beralih ke persimpangan-persimpangan kota dengan menjadi gelandangan, pengamen, pengemis dan bahkan ada sebagian dari mereka yang melakukan tindakan kriminalitas agar bisa bertahan hidup misalnya seperti kasus penipuan, baik penipuan langsung maupun melalui internet untuk meraup keuntungan dari orang lain.
Kasus penipuan lewat jaringan internet yang terjadi di kalangan masyarakat sekarang bisa tergolong dalam kategori tindak kriminal Cybercrime. Kasus-kasus penipuan lewat internet terus berkembang dalam kehidupan masyarakat karena diiringi dengan tingkat pengangguran yang menyebabkan bertambahnya orang-orang miskin di Indonesia. Cybercrime tidak hanya berkutat pada masalah penipuan lewat internet tetapi juga pada tindakan-tindakan kriminal lain seperti pencurian,  pencemaran nama baik dan pengakuan hal milik tetapi tindakan cybercrime tidak hanya berlaku di Internet saja melainkan juga berlaku pada sistem komunikasi lain contohnya telpon seluler dan sms. keadaan penduduk kota yang semakin meningkat serta kemudahan mengakses internet dimanapun membuat Cybercrime yang terus berkembang.
Di jaman yang modern seperti saat ini saja orang-orang miskin di pinggiran kota yang berprofesi sebagai pedagang asongan maupun pengemis bisa mengakses internet di warnet-warnet dan tidak butuh waktu lama untuk mempelajari internet karena semua orang di dunia ini bisa mengakses data apa saja yang dia mau di internet. Jadi tidak heran kalau tindak kejahatan cybercrime semakin marak di temui.
2.5    Dampak Negatife Dari Kemiskinan Dan Cybercrime Di Indonesia
Semua aspek dalam kehidupan masyarakat selalu mempunyai dampak negatife dan positif bagi masyarakat, begitu juga dari segi kemiskinan dan cybercrime di Indonesia yang membawa pengaruh buruk terhadap masyarakat Indonesia, seperti;
1.      Dampak negatife kemiskinan
a.       Adanya pemukiman kumuh di pinggiran kota
b.      Meningkatnya angka pengemis dan anak-anak terlantar
c.       Angka kriminalitas meningkat
d.      Berkurangnya rasa solidaritas dan persatuan karena setiap hari yang di hadapi adalah persaingan untuk bertahan hidup.
e.       Terhambatnya pertumbuhan fisik, mental dan pola pikir anak-anak yang hidup miskin
f.       Kualitas pendidikan yang rendah
2.      Dampak negatife cybercrime
a)      Dampak negatife dari cybercrime bisa terlihat dari kasus kesusilaan yaitu cyber sex dan cyber pornography. Dalam hal ini juga bisa berdampak pada;
·         Penurunan kualitas pendidikan para penerus bangsa
·         Meningkatnya kasus kekerasan seksual
·         Membentuk pribadi yang acuh tak acuh
·         Meningkatnya perilaku penyimpangan seksual
b)      Berdampak pada nilai dan moral bangsa Indonesia
c)      Berkurangnya hak-hak para pengguna internet
d)     Adanya rasa tidak aman terhadap account atau situs-situs pribadi
e)      Mudahnya seseorang melakukan kejahatan dalam bentuk penipuan
2.6    Cara Menanggulangi Kemiskinan Dan Tindak Kejahatan Cybercrime
Urbanisasi memiliki hubungan yang erat dengan kemiskinan di perkotaan, hal ini terjadi karena orang-orang yang berangkat hanya bermodalkan pada nekad dan impian mereka untuk sukses. Padahal kenyataannya, mereka harus bersaing ketat dengan orang-orang yang hidup di perkotaan. Sehingga tanpa keahlian dan pendidikan tinggi membuat sebagian dari mereka beralih menjadi pedagang asongan dengan pendapatan yang tidak cukup untuk biaya hidup, ada juga dari mereka yang menjadi pengangguran dan menjadi pelaku kriminal.
Sebenarnya ada beberapa solusi dari permasalahan kemiskinan dan meningkatnya cybercrime yang di hadapi oleh bangsa indonesia, seperti;
a.       Operasi yustisi
Walaupun sebenarnya operasi ini tidak berjalan maksimal dalam pelaksanaannya tapi setidaknya mampu mengurangi arus urbanisasia. Jika dengan jangka pendek operasi haruslah di barengi dengan kebijakan jangka panjang, yaitu dengan membangun kesejahteraan di desa-desa miskin.
b.      Pembangunan pedesaan
Tidak hanya pembangunan di perkotaan tetapi pemerintah indonesia juga harus memperhatikan pembangunan pedesaan. Selain itu pemerintah juga perlu menata ulang sistem agraria, pemberdayaan masyarakat desa dan mmbangun infrastruktur yang mampu membantu meningkatkan perekonomian di pedesaan.
c.       Pembangunan kota-kota kecil di daerah
Pembangunan ini dimaksudkan agar tercapainya kota-kota kecil sebagai pusat ekomoni baru, pengembangan ini harus dilakukan secara serius untuk menjamin penyerapan urbanisasi lokal.
d.      Kemudahan meminjam modal
Dengan mendapat kemudahan meminjam modal, masyarakat bisa mengembangkan usahanya sendiri dan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang-orang yang sedang mencari pekerjaan. Hal ini bisa mencegah terjadinya urbanisasi dan dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia
e.       Menambah kapasitas lapangan pekerjaan
Lapangan kerja yang kurang di pedesaan menjadi salah satu alasan yang membuat mereka melakukan urbanisasi, sehingga dengan bertambahnya lapangan pekerjaan di tempat mereka diharapkan mereka tidak perlu lagi melakukan urbanisasi hanya dengan kenekatan dan tekat untuk menjadi orang kaya.
f.       Untuk menanggulangi masalah cybercrime harus ditangani oleh masing-masing pihakpribadi, pemerintah dan dunia global.
1.      Personal
·         Internet Firewall
Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security, informasi yang keluar masuk ke komputer harus melalui firewall.
·         Kriptografi
Kriptografi merupakan seni menyandikan data. Data yang akan di kirim sebelumnya di beri sandi dan ketika sampai di tujuan data itu akan kembali seperti semula agar bisa di baca, dengan demikian kemanan data tetap terjaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu;
a.       Proses enkripsi      : proses mengubah data asli menjadi data sandi
b.      Deskripsi               : proses mengembalikan data sandi menjadi data
·         Secure Socket Layer
Dengan adanya SSL yang berfungsi untuk menyandikan data. Cara ini dimaksudkan agar komputer-komputer yang berada di anatar komputer pengiriman dan penerima tidak dapat di baca isinya pada  saat browser.
2.      Pemerintah
·         Melakukan modernisasi terhadap hukum pidana nasiola beserta hukum acara agar pelaku cybercrime dapat di hukum secara tepat.
·         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional
·         Meningkatkan pemahaman serta keasliah aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·         Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cybercrime.
·         Membentuk badan penyelidik internet. Meskipun indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) unit ini adalah unit yang khusus menangani laporan-laporan masalah keamanan komputer.
3.      Dunia Global
Meningkatkan kejasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dunia maya termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah teritorial suatu negara. Karena jaringan ini termasuk jaringan tanpa batas.
g.      Dengan memberi pengetahuan lebih tentang cyberspace dan cybercrime.
Dengan adanya penyuluhan atau pemberian informasi lebih tentang cyberspace dan cybercrime bisa membantu masyarakat untuk mengantisipasi kejahatan lewat cybercrime.

BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Urbanisasi yang menjadikan kemiskinan semakin meningkat adalah masalah yang cukup pelit untuk segera diselesaikan, kemiskinan merupakan dampak yang terlihat jelas dan dapat di rasakan oleh masyarakat karena kemiskinan juga membawa dampak negatif dalam kehidupan contohnya kasus-kasus penipuan lewat internet atau cybercrime.
Indonesia adalah negara yang rentang akan permasalahan cybercrime karena penanganannya belum terlalu maksimal, selain karena tingkat kesadaran para pengguna cyberspace yang masih rendah. Kemiskinan yang menghimpit mereka memaksa mereka untuk melakukan kejahatan dalam berbagai bidang termasuk cybercrime.
Jika urbanisasi bisa merata dan kehidupan di desa juga mendukung maka tidak menutup kemungkinan kalau suatu saat nanti kemiskinan di perkotaan akan menurun dan tingkat kejahatan juga menurun.

3.2  Saran
Urbanisasi sebagai salah satu faktor penyebab kemiskinan dan meningkatnya cybercrime, hendaknya pemerintah lebih menaruh perhatian terhadap faktor-faktor yang menyebabkan urbanisasi itu terjadi. Dengan begitu urbanisasi bisa di kontrol dengan baik dan tidak akan terjadi peningkatan angka kemiskinan di indonesia khususnya di daerah perkotaan. Karena dengan meningktanya kemiskinan secara otomatis tindak kejahatan seperti cybercrime juga turut meningkat.





















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kemiskinan merupakan suatu permasalahan yang cukup pelit bagi bangsa Indonesia selain kasus kejahatan yang semakin berkembang lewat internet yang disebut dengan Cybercrime. Angka pertambahan orang-orang miskin di indonesia sendiri mengalami kelonjakan yang cukup tajam dalam tiga tahun terakhir ini. Berdasarkan data terakhir Asean Development Bank, orang miskin di Indonesia bertambah dari tahun 2008 yaitu sekitar 40,4 juta orang menjadi 43,1 juta orang miskin atau naik 2,7 juta pada tahun 2010, pengukuran ini menggunakan standar pendapatan perhari di bawah Rp7.800 atau selisih 10% dari standar kemiskinan yang di tetapkan pemerintah yaitu Rp7,060.
Tingkat kemiskinan yang terus bertambah juga berpengaruh terhadap naiknya angka kejahatan dalam berbagai aspek contohnya di bidang IT yang di sebut dengan Cybercrime. Tindak pidana ini merupakan salah satu masalah yang cukup sulit untuk segera diselesaikan karena masih banyak pro dan kontra dalam menghadapinya. Di Indonesia Cybercrime terus berkembang dalam berbagai bentuk.
Salah satu penyebab terjadinya Kemiskinan dan Meningkatnya tidak kejahatan Cybercrime adalah akibat dari proses terjadinya urbanisasi. Permasalahan muncul ketika urbanisasi tersebut hanya bermodalkan “kenekatan” sehingga pada akhirnya yang tebentuk adalah masyarakat miskin yang menyebabkan tingginya tingkat kriminalitas.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan urbanisasi, kemiskinan dan cybercrime?
b.      Apa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan urbanisasi?
c.       Apa saja Jenis-jenis Cybercrime?
d.      Mengapa urbanisasi menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan dan meningkatnya tindak kejahatan Cybercrime?
e.       Apa saja dampak negatife dari kemiskinan dan peningkatan Cybercrime di Indonesia?
f.       Bagaimana cara menanggulangi kemiskinan dan tindak kejahatan cybercrime?

1.3  Tujuan
a.       Mengetahui definisi Urbaisasi, Kemiskinan, dan Cybercrime
b.      Mengetahui faktor penyebab terjadinya urbanisasi
c.       Mengetahui bentuk-bentuk kejahatan cybercrime
d.      Menganalisis urbanisasi sebagai salah satu faktor penyebab kemiskinan dan meningkatnya tidak kejahatan cybercrime
e.       Mengetahui dampak-dampak negatife dari kemiskinan dan cybercrime di Indonesia
f.       Menganalisis cara menanggulangi kemiskinan dan tindak kejahatan cybercrime


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Urbanisasi, Kemiskinan, Dan Cybercrime
           
a.       Urbanisasi  
Definisi Urbanisasi menurut Michael S.Bassis, dkk, Urbanisasi adalah an increase in the presentage of a population in urban settlements and a resulting extension of the influence of urban culture and lifestyles. Definisi lain dari Urbanisasi adalah gejala perluasan pengaruh kota ke pedesaan yang dilihat dari berbagai aspek masyarakat. Namun, Secara garis besar definisi urbanisasi adalah proses peningkatan angka penduduk perkotaan yang disebabkan oleh faktor alamiah seperti kelahiran maupun perpindahan dari desa ke kota yang di akibatkan karena daya tarik kota tersebut.

b.      Kemiskinan  
Definisi kemiskinan menurut Andre Bayo Ala, 1981. kemiskinan itu bersifat multi dimensional, Artinya kebutuhan manusia itu bermacam – macam maka kemiskinan pun memiliki banyak aspek antara lain : 
1. Aspek Primer berupa :
        a. Miskin aset Organisasi sosial politik
        b.Pengetahuan dan Keterampilan
2). Aspek Sekunder berupa :
a. Jaringan sosial
b. Sumber Keuangan dan Informasi.

Ada juga definisi klasik kemiskinan adalah ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya (SMERU, 2001:1). Definisi lain dari kemiskinan juga di kemukakan oleh Suparlan dalam Masjkuri (2007 : 40 – 41) : “kemiskinan adalah suatu standar tingkat hidup yang rendah yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap kesehatan, kehidupan moral dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin”

c.       Cybercrime
Cybercrime berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang mulai membentuk suatu ruang realitas virtual yang di sebut Cyberspace. Istilah cyberspace pertama kali digunakan dalam sebuah novel karya William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984 dan pertama kali di gunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Dengan meluasnya cyberspace, pengguna internet juga semakin banyak dan hal ini memunculkan suatu tindakan yang berdampak negatif bagi pengguna cyberspace yang disebut Cybercrime.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Definisi lain dari Collin Barry C. menjelaskan istilah cybercrime sebagai berikut :“Term “cyber-crime” is young and created by combination of two words: cyber and crime. The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual space”,“virtual world” are used more often in literature) and means (according to the definition in “New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the informational space modeled through computer, in which defined types of objects or symbol images of information exist – the place where computer programs work and data is processed.”
Cybercrime biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang sering disebut dengan Cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan terhadap Crackers Move Page pada tanggal 12 Agustus 1995. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak lima kali.

2.2 Faktor Yang Menyebabkan Masyarakat Melakukan Urbanisasi

Menurut B.N Marbur, faktor penyebab yang menyebabkan masyarakat melakukan urbanisasi adalah karena adanya faktor utama yang klasik yaitu masalah kemiskinan di pedesaan. Faktor utama tersebut di bagi menjadi dua yaitu;
1.      Faktor penarik, masyarakat desa melakukan urbanisasi ke kota merupakan hal yang lumrah atau wajar, meski terkadang alasannya berbeda-beda , seperti;
a.       Hiburan yang lebih banyak
b.      Pengaruh cerita orang lain yang sukses di kota
c.       Keamanan lebih terjamin
d.      Pengaruh buruk sinetron indonesia
e.       Gadis-gadis dan laki-laki di kota lebih rupawan
f.       Kualitas pendidikan di kota lebih bagus
2.      Faktor Pendorong, Kota-kota besar sasaran para kaum urbanisasi mempunyai daya tarik tersediri dan di pihak lain taraf kehidupan di desa mempercepat terjadinya urbanisasi, hal ini menjadi faktor timbulnya urbanisasi. Faktor yang dimaksud adalah;
a.       Tingkat pendapatan yang rendah di desa
b.      Adanya adat istiadat yang mengikat secara kuat
c.       Kurangnya fasilitas pendidikan di desa
d.      Lapangan kerja yang hampir tidak ada
e.       Keadaan kemiskinan desa yang seakan-akan abadi
f.       Lahan pertanian yang semakin sempit
g.      Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
h.      Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
i.        Diusir dari desa asal
j.        Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Semua itu adalah faktor yang menyebabkan terjadinya urbanisasi di kalangan masyarakat dan dari uraian di atas kita bisa mengetahui betapa besar daya tarik kota dengan segala kemudahan, fasilitas yang memadai, dan hiburan yang seakan tidak pernah mati.
2.3    Jenis-Jenis Cybercrime
a)      Modus operandi cyber crime, Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1.     Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyber Espionage, Sabotage,and Extortion
a.       Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
b.      Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu / melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang, menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
7.      Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracker
Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet biasanya disebut cracker.
Cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.      Cybersquatting and Typosquatting
·         Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
·         Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism atau yang biasa di singkat CT,  jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:  
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya 
·         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon
·         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah lebih dari lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

b)      Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut;

1.      Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan Contoh :
·         Cardingyaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet .Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan .
·         Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2.      Data interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.
3.      System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
4.      Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.
5.      Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6.      Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
7.      Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

c)       Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
1.          Credit card fraud (penipuan kartu kredit);
2.          Bank fraud (penipuan terhadap bank);
3.          Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa);
4.          Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan);
5.          Computer-related fraud (penipuan melalui komputer);
6.          Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer);
7.          Computer-related betting (perjudian melalui komputer);
8.          Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).
d)      Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data / sistem komputer:
·         Child Pornography (cyber sex)
·         Infringements of copyright and related rights (pelanggaran hak cipta dah hak-hak terkait)
·         drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain. 
2.4    Mengapa Urbanisasi Menjadi Salah Satu Faktor Penyebab Kemiskinan Dan Meningkatnya Tindak Kejahatan Cybercrime
Urbanisasi merupakan salah satu faktor penyebab kemiskinan di negara Indonesia yang masih cukup pelit untuk diselesaikan. Karena setiap tahun ada lebih dari 1 juta jiwa yang melakukan urbanisasi untuk mengadu nasib mereka. Mereka yang berangkat secara berbondong-bondong ke kota dengan sejumlah mimpi serta bujuk rayu teman yang telah berhasil. Dengan harapan yang mereka tanaman di dalam hati, mereka berharap bisa menemukan jalan kesuksesan di kota seperti orang-orang lain yang telah berhasil. Meski pada kenyataannya, mereka harus bersaing untuk mendapatkan apa yang mereka mau di kota.
Sehingga tanpa keahlian serta pendidikan yang tinggi ada sebagian dari mereka yang lebih memilih untuk hidup dari berdagang seperti menjadi pedagang asongan, berjualan baso, atau jajanan-jajanan murah meriah yang sering di jumpai di pingir-pinggir jalan maupun di sekolah-sekolah. Namun ada juga sebagian dari mereka yang jatuh dalam perangkap kemiskinan yang menjadi masyarakat kota pinggiran yang tidak memiliki pekerjaan dan hidup menganggur sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka beralih ke persimpangan-persimpangan kota dengan menjadi gelandangan, pengamen, pengemis dan bahkan ada sebagian dari mereka yang melakukan tindakan kriminalitas agar bisa bertahan hidup misalnya seperti kasus penipuan, baik penipuan langsung maupun melalui internet untuk meraup keuntungan dari orang lain.
Kasus penipuan lewat jaringan internet yang terjadi di kalangan masyarakat sekarang bisa tergolong dalam kategori tindak kriminal Cybercrime. Kasus-kasus penipuan lewat internet terus berkembang dalam kehidupan masyarakat karena diiringi dengan tingkat pengangguran yang menyebabkan bertambahnya orang-orang miskin di Indonesia. Cybercrime tidak hanya berkutat pada masalah penipuan lewat internet tetapi juga pada tindakan-tindakan kriminal lain seperti pencurian,  pencemaran nama baik dan pengakuan hal milik tetapi tindakan cybercrime tidak hanya berlaku di Internet saja melainkan juga berlaku pada sistem komunikasi lain contohnya telpon seluler dan sms. keadaan penduduk kota yang semakin meningkat serta kemudahan mengakses internet dimanapun membuat Cybercrime yang terus berkembang.
Di jaman yang modern seperti saat ini saja orang-orang miskin di pinggiran kota yang berprofesi sebagai pedagang asongan maupun pengemis bisa mengakses internet di warnet-warnet dan tidak butuh waktu lama untuk mempelajari internet karena semua orang di dunia ini bisa mengakses data apa saja yang dia mau di internet. Jadi tidak heran kalau tindak kejahatan cybercrime semakin marak di temui.
2.5    Dampak Negatife Dari Kemiskinan Dan Cybercrime Di Indonesia
Semua aspek dalam kehidupan masyarakat selalu mempunyai dampak negatife dan positif bagi masyarakat, begitu juga dari segi kemiskinan dan cybercrime di Indonesia yang membawa pengaruh buruk terhadap masyarakat Indonesia, seperti;
1.      Dampak negatife kemiskinan
a.       Adanya pemukiman kumuh di pinggiran kota
b.      Meningkatnya angka pengemis dan anak-anak terlantar
c.       Angka kriminalitas meningkat
d.      Berkurangnya rasa solidaritas dan persatuan karena setiap hari yang di hadapi adalah persaingan untuk bertahan hidup.
e.       Terhambatnya pertumbuhan fisik, mental dan pola pikir anak-anak yang hidup miskin
f.       Kualitas pendidikan yang rendah
2.      Dampak negatife cybercrime
a)      Dampak negatife dari cybercrime bisa terlihat dari kasus kesusilaan yaitu cyber sex dan cyber pornography. Dalam hal ini juga bisa berdampak pada;
·         Penurunan kualitas pendidikan para penerus bangsa
·         Meningkatnya kasus kekerasan seksual
·         Membentuk pribadi yang acuh tak acuh
·         Meningkatnya perilaku penyimpangan seksual
b)      Berdampak pada nilai dan moral bangsa Indonesia
c)      Berkurangnya hak-hak para pengguna internet
d)     Adanya rasa tidak aman terhadap account atau situs-situs pribadi
e)      Mudahnya seseorang melakukan kejahatan dalam bentuk penipuan
2.6    Cara Menanggulangi Kemiskinan Dan Tindak Kejahatan Cybercrime
Urbanisasi memiliki hubungan yang erat dengan kemiskinan di perkotaan, hal ini terjadi karena orang-orang yang berangkat hanya bermodalkan pada nekad dan impian mereka untuk sukses. Padahal kenyataannya, mereka harus bersaing ketat dengan orang-orang yang hidup di perkotaan. Sehingga tanpa keahlian dan pendidikan tinggi membuat sebagian dari mereka beralih menjadi pedagang asongan dengan pendapatan yang tidak cukup untuk biaya hidup, ada juga dari mereka yang menjadi pengangguran dan menjadi pelaku kriminal.
Sebenarnya ada beberapa solusi dari permasalahan kemiskinan dan meningkatnya cybercrime yang di hadapi oleh bangsa indonesia, seperti;
a.       Operasi yustisi
Walaupun sebenarnya operasi ini tidak berjalan maksimal dalam pelaksanaannya tapi setidaknya mampu mengurangi arus urbanisasia. Jika dengan jangka pendek operasi haruslah di barengi dengan kebijakan jangka panjang, yaitu dengan membangun kesejahteraan di desa-desa miskin.
b.      Pembangunan pedesaan
Tidak hanya pembangunan di perkotaan tetapi pemerintah indonesia juga harus memperhatikan pembangunan pedesaan. Selain itu pemerintah juga perlu menata ulang sistem agraria, pemberdayaan masyarakat desa dan mmbangun infrastruktur yang mampu membantu meningkatkan perekonomian di pedesaan.
c.       Pembangunan kota-kota kecil di daerah
Pembangunan ini dimaksudkan agar tercapainya kota-kota kecil sebagai pusat ekomoni baru, pengembangan ini harus dilakukan secara serius untuk menjamin penyerapan urbanisasi lokal.
d.      Kemudahan meminjam modal
Dengan mendapat kemudahan meminjam modal, masyarakat bisa mengembangkan usahanya sendiri dan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang-orang yang sedang mencari pekerjaan. Hal ini bisa mencegah terjadinya urbanisasi dan dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia
e.       Menambah kapasitas lapangan pekerjaan
Lapangan kerja yang kurang di pedesaan menjadi salah satu alasan yang membuat mereka melakukan urbanisasi, sehingga dengan bertambahnya lapangan pekerjaan di tempat mereka diharapkan mereka tidak perlu lagi melakukan urbanisasi hanya dengan kenekatan dan tekat untuk menjadi orang kaya.
f.       Untuk menanggulangi masalah cybercrime harus ditangani oleh masing-masing pihakpribadi, pemerintah dan dunia global.
1.      Personal
·         Internet Firewall
Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security, informasi yang keluar masuk ke komputer harus melalui firewall.
·         Kriptografi
Kriptografi merupakan seni menyandikan data. Data yang akan di kirim sebelumnya di beri sandi dan ketika sampai di tujuan data itu akan kembali seperti semula agar bisa di baca, dengan demikian kemanan data tetap terjaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu;
a.       Proses enkripsi      : proses mengubah data asli menjadi data sandi
b.      Deskripsi               : proses mengembalikan data sandi menjadi data
·         Secure Socket Layer
Dengan adanya SSL yang berfungsi untuk menyandikan data. Cara ini dimaksudkan agar komputer-komputer yang berada di anatar komputer pengiriman dan penerima tidak dapat di baca isinya pada  saat browser.
2.      Pemerintah
·         Melakukan modernisasi terhadap hukum pidana nasiola beserta hukum acara agar pelaku cybercrime dapat di hukum secara tepat.
·         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional
·         Meningkatkan pemahaman serta keasliah aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·         Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cybercrime.
·         Membentuk badan penyelidik internet. Meskipun indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) unit ini adalah unit yang khusus menangani laporan-laporan masalah keamanan komputer.
3.      Dunia Global
Meningkatkan kejasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dunia maya termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah teritorial suatu negara. Karena jaringan ini termasuk jaringan tanpa batas.
g.      Dengan memberi pengetahuan lebih tentang cyberspace dan cybercrime.
Dengan adanya penyuluhan atau pemberian informasi lebih tentang cyberspace dan cybercrime bisa membantu masyarakat untuk mengantisipasi kejahatan lewat cybercrime.

BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Urbanisasi yang menjadikan kemiskinan semakin meningkat adalah masalah yang cukup pelit untuk segera diselesaikan, kemiskinan merupakan dampak yang terlihat jelas dan dapat di rasakan oleh masyarakat karena kemiskinan juga membawa dampak negatif dalam kehidupan contohnya kasus-kasus penipuan lewat internet atau cybercrime.
Indonesia adalah negara yang rentang akan permasalahan cybercrime karena penanganannya belum terlalu maksimal, selain karena tingkat kesadaran para pengguna cyberspace yang masih rendah. Kemiskinan yang menghimpit mereka memaksa mereka untuk melakukan kejahatan dalam berbagai bidang termasuk cybercrime.
Jika urbanisasi bisa merata dan kehidupan di desa juga mendukung maka tidak menutup kemungkinan kalau suatu saat nanti kemiskinan di perkotaan akan menurun dan tingkat kejahatan juga menurun.

3.2  Saran
Urbanisasi sebagai salah satu faktor penyebab kemiskinan dan meningkatnya cybercrime, hendaknya pemerintah lebih menaruh perhatian terhadap faktor-faktor yang menyebabkan urbanisasi itu terjadi. Dengan begitu urbanisasi bisa di kontrol dengan baik dan tidak akan terjadi peningkatan angka kemiskinan di indonesia khususnya di daerah perkotaan. Karena dengan meningktanya kemiskinan secara otomatis tindak kejahatan seperti cybercrime juga turut meningkat.






































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Public Relations di Indonesia dan di Dunia (Dasar Public Relation)

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Dalam kurun waktu 100 tahun terakhir ini Public Relations telah mengalami perkembangan yang sangat cepat da siginifikan baik di Indonesia sendiri maupun di negara-negara lain di dunia. Sejarah Perkembangan Public Relations sendiri sejalan dengan perkembangan manusia, artinya sejak manusia ada, manusia butuh berkomunikasi untuk saling memahami satu sama lain dan sejak itu pula Public Relation ada. Proses perkembangan Public Relations sendiri tidak selalu sama antara negara yang satu dengan negara lainnya karena proses sejarah perkembangan Public Relations itu sendiri tergantung pada situasi kondisi masyarakat yang cukup kompleks dan selalu berubah-ubah disetiap generasi. Di masa mendatang Public Relations diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang pesat dan sangat luar biasa. Sejarah perkembangan Public Relations juga terkait dengan keberadaan manusia sebagai unsur-unsur pemberi informasi yang akan mengembangakan Puclic Relatio

Review Film "Ghost" Drama Korea

Profile Drama: Phantom / Ghost (literal titles) / 유령 Director: Kim Hyeong-Sik Writer: Kim Eun-Hee Network: SBS Episodes: 20 Release Date: May 30, 2012 - August 9, 2012 Runtime: Wednesday & Thursday 21:55 Language: Korean Country: South Korea Plot Kim Woo-Hyun ( So Ji-Sub ) is the only son of a high ranking police officer. Woo-Hyun entered the police academy ranked first and graduated from the academy ranked first. As a detective, he then joins the cyber investigation department. Woo-Hyun then works to reveal the secrets of those that hide within the cyber world. .... Kim Woo-Hyun leads the cyber investigation team and works to take down an illegal international gambling website. South Korea, Hong Kong and China all cooperate to arrest those involved with the website at the same time. When Kim Woo-Hyun and his team raid the location of the site, the data is destroyed by a program set up by Hades. Nevertheless, Kim Woo-Hyun and his team uses a traceroute to locate

Government Relations (Hubungan Eksternal Public Relation Dengan Pemerintah)

BAB I PENDAHULUAN 1.1  Latar belakang   Dalam suatu  institusi atau perusahaan komunikasi sangat penting sebagai sarana dalam menjalin hubungan dengan pihak intern maupun ekstern. berhasil ataa gagalnya suatu institusi / perusahaan sangat tergantung pada bagaimana cara membina hubungan yang baik dengan sesama rekan kerja dan pihak luar yang terkait dalam proses perkembangan institusi ataupun perusahaan tersebut sehingga tercipta citra yang baik dimata pihak intern dan ekstern perusahaan. Dalam hal ini peran public relations sebagaimana pengertiannya menurut J.C. Seidel, “ Public Relation adalah proses kontinu dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh itikad baik dan pengertian dari pelanggan, pegawai, dan publik yang lebih luas: ke dalam mengadakan analisis, ke luar–memberikan pernyataan-pernyataan .” Sangat diperlukan dalam meningkatkan profesionalisme dan produktifitas kerja agar dapat memberikan sumbangan yang positif terhadap perusahaan. Oleh karena itu diperlukan penge